Sejarah Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal

    Pada masa awal kemerdekaan Republik Indonesia, urusan perhubungan di wilayah Tegal masih berada di bawah pengelolaan Jawatan Perhubungan Provinsi Jawa Tengah yang berkedudukan di Semarang, di mana setiap kebijakan teknis maupun operasional angkutan darat dan perairan Sungai Tegal–Pemalang dikoordinasikan dari ibu kota provinsi, sementara di Tegal sendiri petugas Jawatan bertugas memantau dan memelihara sarana transportasi yang rusak akibat pendudukan Jepang dan peristiwa agresi militer Belanda II pada akhir Desember 1948.

    Sebagai bagian dari upaya desentralisasi dan pemerintahan daerah, pada tahun 1978 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 1978 ditetapkan pembentukan Dinas Daerah Perhubungan Kabupaten Tegal yang berkedudukan langsung di bawah Bupati Tegal; kantor pertama dinas ini menempati bekas gedung Jawatan Perhubungan di Jalan Jendral Sudirman, dengan struktur organisasi awal yang terdiri atas Seksi Lalu Lintas, Seksi Angkutan Darat, dan Seksi Keselamatan yang mengatur perizinan trayek antarkota, penempatan rambu jalan, dan audit laik jalan serta kendaraan bermotor.

    Memasuki dekade 1980 dan 1990, peningkatan aktivitas ekonomi dan pembangunan infrastruktur memacu Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal untuk menambah layanan penyeberangan perairan Sungai Gung dan membangun pos pengawasan lalu lintas di persimpangan Jalan Pantura, sekaligus melepaskan status sebagai jawatan provinsi pada tahun 1992 sehingga seluruh urusan teknis, bimbingan operator angkutan umum, serta penertiban parkir tepi jalan sepenuhnya dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal.

    Dalam era otonomi daerah sejak tahun 2001, Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal terus melakukan modernisasi dengan menambah Subbagian Data dan Informasi serta Bidang Angkutan Perkotaan untuk meluncurkan program angkutan kota sederhana (angkudes) menjangkau Kecamatan Tegal Kota, Margadana, dan Adiwerna; pada tahun 2015 sistem perizinan trayek dialihkan ke aplikasi daring e-Trayek untuk mempercepat proses dan mengurangi pungutan tidak resmi, dan pada tahun 2019 diresmikan Command Center Transportasi Tegal yang memantau arus kendaraan melalui CCTV di jalur Pantura dan Jalan Ahmad Yani serta menyebarkan informasi waktu nyata melalui SMS gateway dan media sosial, hingga pandemi COVID-19 memacu pengembangan kanal pengaduan serta perizinan online untuk menjaga kontinuitas layanan transportasi publik di seluruh pelosok kabupaten.