Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal

Tugas

Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang transportasi, yang meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem transportasi darat dan perairan agar tercipta kelancaran, keselamatan, keterjangkauan, dan keberlanjutan layanan angkutan publik di seluruh wilayah Kabupaten Tegal.

Fungsi

a. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transportasi darat, lalu lintas jalan, dan penyeberangan perairan untuk Kabupaten Tegal.

b. Memberikan bimbingan teknis, supervisi, dan pembinaan kepada operator angkutan umum, pengelola terminal, dan penyelenggara penyeberangan rakyat di Kabupaten Tegal.

c. Mengeluarkan izin trayek, izin kendaraan pengangkut barang, dan izin pengemudi sesuai peraturan perhubungan yang berlaku di tingkat kabupaten.

d. Melaksanakan pengendalian operasi angkutan umum dan angkutan barang, termasuk pengaturan jadwal, rute, dan kapasitas angkutan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

e. Menyelenggarakan pengawasan keselamatan transportasi, mencakup audit laik jalan, sertifikasi kendaraan bermotor, pemeriksaan teknis sarana terminal, dan pemantauan kondisi infrastruktur transportasi.

f. Menyusun rencana program dan anggaran bidang perhubungan, serta menyampaikan laporan berkala kepada Bupati Tegal mengenai capaian kinerja dan perkembangan sektor transportasi.

g. Memfasilitasi kerjasama teknis dengan instansi vertikal Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lembaga swasta, dan masyarakat dalam upaya pengembangan infrastruktur dan inovasi layanan transportasi.

h. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati Kabupaten Tegal sesuai kewenangan di bidang perhubungan.